Ticker

6/recent/ticker-posts

Aksi Ketiga ‘Banyumas Tolak Omnibus Law Cipta Kerja’ Berlangsung Hingga Malam; Bupati Banyumas dan Pemerintah Daerah Bersikukuh Tidak Bisa Memenuhi Tuntutan Massa Aksi.

Aksi lanjutan tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan massa terdiri atas elemen mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Bergerak (SEMARAK) dan Koalisi Masyarakat Banyumas  (KOMBAS) kembali mendatangi gedung DPRD Banyumas (15/10)

Aksi tolak omnibus Law Cipta Kerja yang ketiga kalinya, dimulai dengan elemen mahasiswa dengan longmarch dari Jl. dr. Angka menuju gedung DPRD Banyumas. Pukul 14.07 massa aksi memenuhi depan gedung DPRD Banyumas, dan langsung merapikan barisan. Tidak lama kemudian, pada pukul 14.17, Koalisisi Masyarakat Banyumas (KOMBAS)  sampai di depan Gedung DPRD Banyumas, dan bergabung dengan massa aksi yang lainnya.

Dengan formasi yang sudah lengkap, massa aksi dari berbagai elemen menyampaikan orasi dengan narasi tolak dan cabut omnibus law cipta kerja.

“Kehadiran kami disini bersama rekan-rekan adalah satu tujuan, menolak undang undang dan menghapus omnimbus law,” ujar salah satu perwakilan dari  Front Pembela Islam saat menyampaikan orasinya dengan tegas dan lantang.

Pukul 14.43 massa aksi melaksanakan salat asar berjamaah, istighosah, doa bersama di depan gedung DPRD Banyumas, dilanjutkan dengan mengumpulkan kembali massa aksi, dan orasi seperti biasa.

Di tengah seruan orasi yang semakin menggema, Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein menemui massa aksi menyampaikan tanggapannya terkait aksi lanjutan tolak omnibus law cipta kerja kali ini. Dengan disertai permintaan maaf beliau mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan  atau tuntutan massa aksi yaitu menandatangani surat pernyataan menolak omnibus law cipta kerja dengan dalih bahwa DPRD dan bupati hanya anak dari pemerintah pusat dan tidak mau durhaka.

 “Posisi kami sebagai bupati adalah anak dari pemerintah pusat, semoga kalian bisa mengerti,”  ujar Achmad Husein.

Selain itu beliau juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat.

“Anak-anaku, mahasiswa-mahasiswi harus berpikir dengan logika, dengan akal sehat. pemerintah daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat, karena APBD kabupaten banyumas 87% berasal dari pemerintah pusat, tanpa pemerintah pusat kabupaten banyumas bangkrut  tidak bisa apa-apa,”  jelas Achmad Husein dengan lugas.

Tidak puas dengan apa yang disampaikan Bupati Banyumas, massa aksi dipimpin oleh kordinator lapangan tetap meminta bupati agar menandatangani surat pernyataan menolak omibus law cipta kerja karena dianggap cacat secara materil dan formil.

“ yang kami minta keberpihakan pemerintah Banyumas terhadap masyarakat Banyumas,” ujar Afdhal dengan tegas tanpa berbelit-belit.

Namun sangat disayangkan, Bupati Banyumas dan Pemerintah Daerah bersikukuh menolak untuk memenuhi permintaan tersebut. Hingga penolakan tuntutan dari massa aksi ditegaskan kembali oleh Ketua DPRD Banyumas, Budhi setiawan.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi dari mahasiswa, tugasnya DPRD adalah menyampaikan, dan sudah disampaikan. Kami tidak bisa memaksakaan pemerintah pusat yang penting aspirasi dari mahasiswa SEMARAK sudah disampaikan. Perkara dari pusat  akan menanggapi atau tidak, kami tidak bisa mengatur. Kita menunggu saja.  Tetapi keputusan final, kami tidak bisa menerima poin tuntutan mahasiswa berupa  “menolak omnibus law cipta kerja” dan menandatangani surat pernyataan menolak omibus law cipta kerja,” ujar Budhi Setiawan saat menemui massa aksi.

Tidak berhenti di pernyataan Bupati dan Ketua DPRD, pukul 16.48 tim perwakilan dari massa aksi berhasil memasuki gedung DPRD Banyumas, dan melakukan negosiasi dengan Bupati Banyumas.  Dalam negoisasi tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein meminta waktu dua pekan untuk mengkaji Omnibus law.


Karena tuntutan aksi yang belum terpenuhi, massa aksi memutuskan untuk tetap bertahan  dengan melakukan orasi kembali, salat jenazah sebagai representasi dari matinya hati nurani pemerintah dan dilanjutkan dengan salat magrib berjamaah.

Hingga petang demonstrasi tetap dilakukan dengan berbagai macam aksi dari pembacaan puisi perlawanan, menyanyikan lagu dan yel-yel sebagai penyemangat aksi . Mereka tetap bertahan dan menyuarakan orasi-orasi agar tuntutan mereka terpenuhi.

Setelah beberapa kali proses negosiasi yang berjalan alot  hingga pukul 19:00 WIB, massa aksi dan pihak Pemerintah Banyumas belum menemukan titik temu. Sehingga dari pihak pemerintah melalui Porles Banyumas memberi peringatan agar aksi segera disudahi mengingat waktu sudah malam dan dianggap mengganggu. Namun, massa aksi tetap memilih bertahan karena tuntutan masih belum terpenuhi dan massa aksi mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998  tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum tidak mengatur batas waktu seseorang atau kelompok melakukan demonstrasi.


Negosiasi masih terus berlanjut, antara korlap dengan porles Banyumas. Namun, negosiasi tidak berjalan dengan lancar dan kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan masing-masing keinginannya. Hal ini berakibat pada massa aksi yang mulai merapatkan kembali barisannya karena terlihat jelas, aparat bersiap membubarkan massa. Pukul 19.45 Brimob melakukan blokade dan puncaknya pukul 20.00 WIB watercanon disemprotkan serta disusul dengan gas air mata ditembakkan oleh aparat kepolisian. Selang waktu 15 menit, pukul 20.15 masa aksi menarik diri.

 

Reporter          : Dayu & Windha

Editor              : Aulia Insan

 

Posting Komentar

0 Komentar