Ticker

6/recent/ticker-posts

Tuntutan ditandatangani, Dema UIN Saizu: Masih Belum Puas

 Purwokerto – Seluruh elemen mahasiswa UIN Saizu yang tergabung dalam aliansi Ahmad Yani Menggugat melakukan aksi mahasiswa di depan gedung rektorat UIN Saizu, Senin (24/07/23). Dalam aksi tersebut, terdapat lima poin yang menjadi tuntutan mahasiswa untuk dibawa dalam audiensi dengan jajaran birokrat kampus.

 Tuntutan tersebut meliputi potongan UKT 50% untuk mahasiswa semester 10 ke atas yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 82 Tahun 2023, merealisasikan rekomendasi sistem banding UKT dari Sema dan memberikan transparansi kategori golongan UKT, segera memperbaiki seluruh layanan sistem dan membuat pedoman pelayanan akademik dan non akademik, segera melakukan pemerataan, penambahan, dan pengembangan fasilitas di area kampus, dan mendukung secara penuh seluruh kegiatan mahasiswa.

 Audiensi dengan jajaran birokrat terjadi setelah aksi mahasiswa meneriakan tuntutannya selama 30 menit. Sayangnya, Rektor UIN Saizu, Prof. Dr. Mohammad Roqib, M.Ag tidak hadir dikarenakan pergi ke Bandung untuk menghadiri pertemuan sesama Rektor. Jelas, hal tersebut membuat seluruh peserta aksi kecewa. “sangat disayangkan sekali rektor tidak hadir dalam aksi ini”, ucap Yora Ahmad Alvaro, Korlap Aliansi Ahmad Yani Menggugat.

 Lebih dari dua jam, audiensi dengan Warek 1, Warek 2, Warek 3, Kalab, dan Kabag berlangung membahas tuntutan. Audiensi menjadi alot ketika peserta aksi mulai mempertanyakan kejelasan terkait dengan polemik potongan UKT 50% bagi mahasiswa semester 10 ke atas dan melakukan transparansi kategorisasi penggolongan UKT karena banyak sekali mahasiswa khususnya mahasiswa baru mendapatkan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.

 Wakil Rektor 2 menjelaskan bahwa surat edaran terkait dengan UKT 50% telah dibuat draft yang kemudian tinggal menunggu untuk ditandatangani. “Kami pastikan bahwa edaran itu berbicara tentang tafsir atau interpretasi atas KMA itu, seandainya surat edaran itu memberikan satu tafsiran bahwa pemberlakuan pemotongan 50% untuk semester 10 ke atas diberlaku saat ini, kami dari pimpinan UIN akan sepenuhnya tunduk terhadap edaran itu sehingga akan mengembalikan 50% UKT yang telah dibayarkan oleh mahasiswa”, ucap Dr. H. Ridwan, M.Ag.

 Beliaupun menjelaskan bahwa besarnya biaya UKT ditentukan langsung oleh Kemenag melalui variabel-variabel yang menjadi kategorisasi penggolongan UKT mahasiswa seperti beban keluarga yang dapat dilihat melalui kartu keluarga, biaya listrik, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan lain sebagainya.

 Setelah melalui diskusi yang cukup panjang antara birokrasi dengan mahasiswa, akhirnya tuntutan pun ditandatangani. Namun sayangnya, hal tersebut belum memberikan kepuasan karena ada jajaran birokrasi mengajukan revisi diksi dan kalimat. “ Ya artinya ketika ini direvisi otomatis apa yang kita bicarakan nganggur begitu. Terus kemudian disepakati juga diakhir bahwasanya kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan memprioritaskan fasilitas. Artinya kita pun tidak memiliki data prioritasnya apa saja”, ujar ketua Dema UIN Saizu, Baharudin.

 Ketua Dema UIN Saizu juga menyampaikan bahwa jika tuntutan yang disampaikan tidak terealisasi maka akan ada aksi lanjutan sesuai dengan hasil konsolidasi. Ketidak puasan atas hasil audiensipun disampaikan oleh peserta dalam aksi tersebut. “tetapi tadi beberapa sudah dikasih solusi untuk nantinya bisa berjalan dengan baik”, Ucap Ragil E. Saputro.

 Aksi yang melibatkan seluruh mahasiswa dari berbagai organisasi seperti ekstra, intra, ormawa, LK, orda, fakultas maupun prodi diwarnai dengan aksi pencucian sekaligus penaburan bunga terhadap jas almamater sebagai bentuk ketidakpuasan mahasiswa terhadap kampus.

 Selain itu masa aksi pun menggunakan baju dan celana hitam yang memiliki makna bahwa keadaan mahasiswa saat ini sedang suram. Pita merahpun turut dipakai sebagai penanda untuk membedakan antara mahasiswa dengan penyusup.

 Penulis: Dwi Aryanti

 Reporter: Muntaqo, Ifti, Sindy, Ariska, Bunga

Posting Komentar

0 Komentar