PURWOKERTO – Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA) yang didampingi oleh Front Mahasiswa Nasional (FMN) mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Banyumas, pada Selasa (26/9/2023).
Acara ini sekaligus menindak lanjuti jawaban BPN perihal kejelasan pemilikan tanah seluas 227,65 ha di Desa Darmakradenan, Ajibarang, Banyumas yang sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Jika melihat kilas balik sejarah yang telah terjadi sejak puluhan tahun lalu, tanah tersebut awalnya merupakan hak milik PT RSA (Rumpun Sari Antan) yang secara yuridis telah selesai pada tahun 2018. Namun, dari sisi administratif ia dikatakan memiliki hak prioritas, yang berarti pemilik sebelumnya masih punya kuasa atas tanah itu.
“Status tanah sampai saat ini masih belum ada perubahan secara yuridis, masih seperti yang awal. Apakah itu perpanjangan atau pun pembaharuan, masih belum ada dan tetap pada yang awal,” terang Agus Suprapto, selaku Kepala BPN Banyumas.
Lebih lanjut, Agus mempertanyakan terkait kelanjutan surat yang diajukan oleh STAN AMPERA kepada Sekretaris Negara. Beliau juga mempertegas bahwa BPN hanya melakukan pendataan dan memberikan pelayanan.
“STAN AMPERA pernah memberikan surat ke Sekretaris Negara, kami menunggu keputusan dari Sekneg dan apa yang dilakukan oleh STAN AMPERA setelah mengirimkan surat,” sambung Agus.
Sementara itu, Sekretaris STAN AMPERA, Zainal Abidin mengungkapkan jika jawaban dari Sekneg masih mengambang karena dari Kodam sendiri mengklaim kepemilikan tanah tanpa adanya bukti konkret.
“Kita penginnya dipertemukan dengan Presiden agar tuntutannya bisa didengar langsung. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban. Ditambah lagi yang bikin kami bingung sekarang ini adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara desa dengan PT RSA, akibatnya kami jadi tersingkir. Secara terpaksa kami mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Zainal.
Pihak STAN AMPERA mengaku bimbang karena tidak ada jawaban langsung dari pihak pusat hingga kini. Padahal tuntunan mereka masih sama, yakni mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Negara yang secara hukum mempunyai wewenang diharap dapet memastikan tuntutan diproses agar nantinya tanah tersebut dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Kedatangan Zainal ke BPN Banyumas juga dalam misi mempertanyakan hasil laporan yang sudah diajukan jauh-jauh hari, karena menurutnya selama ini terjadi lempar tanggung jawab di instansi terkait.
“Secara administrasi saya bingung, karena kami butuh untuk bertahan hidup. Makanya dari kami meminta supaya diberikan legalitas,” tambah Zainal.
Namun, hingga akhir pun pihak BPN masih belum bisa memberikan legalitas tanah tersebut karena dari pihak STAN AMPERA sudah menyerahkan tuntutan kepada Sekneg. Jadi pihak BPN mengungkapan jika mereka hanya bisa menunggu perintah dari pusat.
Penulis : Melly, Bunga, Adi
Editor : Desti
0 Komentar