![]() |
Doc. Panitia PBAK 2024 |
Purwokerto- Senat
Mahasiswa (SEMA) UIN SAIZU Purwokerto mengadakan Sidang Istimewa untuk me-reshuffle serta memberhentikan jabatan
Muhammad Afrizal Pradana, sebagai Ketua DEMA Universitas periode 2024-2025,
Senin (23/9/24). Sidang Istimewa tersebut dilaksanakan di ruang rapat Fakultas Tarbiyah.
Berdasarkan press
release yang diunggah oleh SEMA Universitas, Ketua DEMA Universitas, Muhammad Afrizal Pradana terbukti melanggar
ketentuan Pasal 11 Ayat 6 Keputusan Rektor No. 346 Tahun 2024 tentang Pedoman
Tata Tertib Mahasiswa sehingga diberikan sanksi melalui Keputusan Dekan FEBI
No. 727 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib Mahasiswa
berupa skorsing selama empat semester dengan tetap membayar UKT, terhitung dari
semester gasal tahun 2024/2025.
Menindaklanjuti hal
tersebut, SEMA Universitas akhirnya menggelar Sidang Istimewa yang menghasilkan
dua keputusan dan telah disetujui oleh SEMA Universitas, DEMA Universitas dan
Partai Politik Mahasiswa pendukung. Keputusan tersebut adalah memberhentikan
Muhammad Afrizal Pradana sebagai Ketua DEMA Universitas periode 2024-2025
melalui Surat Keputusan Senat Mahasiswa Universitas No. 1 Tahun 2024, dan
menunjuk Fiki Abdul Rofik selaku Wakil Ketua Dema Universitas untuk menjadi
Ketua Dema Universitas periode 2024-2025 melalui Surat Keputusan Senat
Mahasiswa Universitas No. 2 Tahun 2024. Setelah itu, dua Surat Keputusan
tersebut akan segera diberikan kepada Wakil Rektor III.
Kasus
yang Menjerat Muhammad Afrizal Pradana
Muhammad Afrizal Pradana
terlibat dalam kasus menghamili wanita yang berujung aborsi. Kasus ini menguak
ke ranah publik karena muncul unggahan slide foto di sosial media TikTok oleh
akun @polcation.id pada hari Rabu, 18 September 2024.
Pihak kampus pun akhirnya
membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus yang menjerat Muhammad
Afrizal Pradana. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari TribunJateng.com,
tim tersebut terdiri dari dosen yang memiliki kapasitas keilmuan masing-masing.
Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas juga mengawal kasus ini bahkan sudah
mengantongi bukti. “iya, itu (bukti) sudah ada,” ucap Ketua SEMA Universitas,
Bayu Pratama Putra.
Sebelumnya, sampai
tanggal 20 September 2024 Muhammad Afrizal Pradana enggan memberikan
klarifikasi lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya. Bahkan ketika didesak
oleh internal DEMA Universitas, dia hanya meminta anggotanya untuk tetap tenang
dan menyerahkan proses investigasi pada pihak kampus.
Penulis:
Dwi Aryanti, Gama, dan Lulu
Editor:
Ghulama Rashif Faza
0 Komentar